Rabu, 18 Mei 2011

Cara membeli saham

Saham adalah surat berharga yang paling popular diantara surat berharga yang ada di pasar modal. Kenapa? Karena bila dibandingkan investasi lainnya, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan re-turn atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return).
Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat merosot secara cepat, atau sahamnya di delist (dihapuskan pencatatnya) dari Bursa sehingga untuk jual-beli harus mencari pembeli/penjual sendiri dan saham tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus memantau pergarakan saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihailkan dalam waktu yang tepat pula.
Cara Membeli Saham
1. Membuka rekening Efek
Sebelum anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan membuka rekening efek tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek yang terdaftar di KPEI separti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersama dengan pembukaan rekening ini, Anda menendatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perusahaan efek ini biasanya disebut dengan Broker atau pialang. Dana Minimal Untuk Buka Rekening Efek atau Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut Lot
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) satu lot berarti 500 saham, itulah batas minimal pembeli saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000,- maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000.
Beberapa Biaya Jual Beli Saham
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sebagai berikut:
Nilai pembelian saham + komisi pialang + PPN 10% atau Nilai penjualan saham + komisi + PPN 10% + pajak penghasilan 0,1%.Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada pialang atau broker yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana pemodal melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikanakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
2. Membeli Saham
Untuk berinvestasi di pasar modal, kita dikasih banyak pilihan saham karena Bursa Efek Indonesia memiliki lebih dari 300 anggota bursa atau saham. Dalam membeli saham kita tidak boleh mengandalkan hanya feeling kita karena jika kita mengandalkan feeling pasti penyesalan yang didapatkan. Oleh karena itu dalam memilih saham kita harus melihat dan meneliti apakah perusahaan yang akan anda beli itu memiliki Fundamental yang baik apa tidak. Karena fundamental perusahaan itulah kita bisa melihat kinerja perusahaan itu (laporan keuangan,dll) baik apa tidak untuk kedepannya. Sebetulnya ada beberapa kiat untuk berinvestasi diantaranya sebagai berikut:
Tentukan tujuan investasi anda. Sebelum memulai investasi
Tentukan rentang waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan investasi tersebut.
Kenali seberapa besar resiko yang bisa anda ambil dan kemampuan anda menanggung resiko tersebut.
Kenali instrument dan produk investasi. Pelajari secara seksama ekspektasi keuntungan dan tingkat resikonya
Bandingkan tingkat imbalan hasil instrument investasi anda dengan acuan (benchmark) yang ditentukan sebelumnya untuk mengukur kinerja investasi tersebut, misalnya : dibandingkan dengan suku bunga Deposito, apabila sudah melebihinya jual saja, jangan sampai serakah. Karena musuh utama berinvestasi adalah tamak.
Ragamkan investasi pada berbagai instrume dan produk. Buatlah portofolio investasi yang sesuai resiko dan potensi keuntungan yang anda harapkan.
Lakukan pengawasan secara berkala untuk memantau perkembangan investasi anda.
Setelah anda memilih perusahan atau saham mana yang akan anda beli/jual sesuai dengan pertimbangan anda, maka anda harus menghubungi pialang/broker anda (biasanya lewat telefon) untuk bisa menyalurkan pesanan/order anda ke Bursa Efek.
3. Keuntungan dan Resiko Berinvestasi Saham
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di property (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi emas memiliki resiko harga turun.
Keuntungan
1. Capital Gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 2.000 per saham dan kemudian dijual dengan harga Rp 2.500. jadi selisih yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.
2. Deviden
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya deviden yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan deviden kepada para pemegang saham etapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih). Artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentusaja deviden tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Resiko / Kerugian
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang Anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT. ABC Anda beli dengan harga Rp 2.000 per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400 per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan turun, maka Anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham. Itulah capital loss yang menimpa Anda.
2. Resiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat melunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.

Selasa, 03 Mei 2011

Mengenal Saham

Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 665/XIII

Dalam prakteknya, tiap hari ada banyak orang menjual atau membeli saham. Namun transaksi jual beli ini tidak bisa di sembarang tempat. Peraturan mengharuskan, penjualan dan pembelian saham harus dilakukan di sebuah tempat khusus yang disebut bursa. Bursa kurang lebih sama artinya dengan pasar, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Bursa ini disebut bursa saham, atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama bursa efek (dalam Kamus Bahasa Indonesia, efek adalah surat berharga). Kenapa dinamakan bursa efek? Ini karena dalam bursa ini kita tidak hanya bisa menjual atau membeli saham, tapi juga surat berharga lain selain saham (kita akan bahas di lain waktu).

Di Indonesia, Bursa Efek ini dipusatkan di Jakarta, dan bertempat di gedung yang dinamakan Gedung BEJ (Bursa Efek Jakarta). Gedung itulah yang dibom pada beberapa bulan yang lalu. Peledakan itu sendiri tidak mengenai lokasi bursa, tapi tempat parkirnya. Gedung Bursa Efek Jakarta sendiri juga memiliki banyak sekali ruang kantor yang disewakan, jadi tidak hanya terdapat bursa.

Orang-orang yang memperjualbelikan saham ini disebut investor (pemodal). Apakah seorang investor yang ingin membeli atau menjual saham harus datang langsung ke Bursa Efek untuk bisa bertransaksi? Tidak. Dalam prakteknya, investor cukup menggunakan jasa perantara yang disebut dengan pialang. Di BEJ ada banyak perusahaan jasa pialang yang beroperasi. Mereka menjadi anggota BEJ.

Keuntungan memakai jasa pialang adalah di mana pun Anda berada di seluruh Indonesia, Anda tetap bisa menelepon Perusahaan Pialang Anda dan memberikan order jual atau beli, sehingga pialang Anda yang melakukan transaksi jual beli itu untuk Anda. Anda sendiri sebagai investor tidak perlu tahu dari investor mana Anda membeli saham Anda. Begitu pula kepada investor mana Anda menjual saham Anda. Ini karena investor harus menggunakan jasa pialang, dan antarpialang-lah yang saling bertemu.


MEMANFAATKAN JASA PIALANG

Berapa jumlah transaksi minimal dalam membeli saham? Beberapa perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli saham dengan jumlah minimal tertentu. Bila Anda ingin membeli di bawah jumlah minimal tersebut, maka pialang tidak akan menjalankan order transaksi Anda.

Karena itulah, untuk memudahkan transaksi pembelian dengan jumlah minimal tersebut, BEJ memberlakukan jumlah minimal tertentu yang dinamakan lot. Satu lot sama dengan 500 lembar saham. Khusus untuk saham-saham perbankan, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi Anda bisa hitung sendiri, bila saham yang Anda incar berharga ­ misalnya Rp 2.000, maka ini berarti Anda harus bertransaksi minimal sebesar Rp 10 juta. Kalau saham itu adalah saham-saham perbankan, maka transaksi minimalnya Rp 2 juta.

Sekali lagi, tidak semua perusahaan pialang mengharuskan Anda membeli dengan jumlah minimal satu lot. Ada juga yang memberi pengecualian, bisa membeli di bawah jumlah tersebut. Ini dikenal dengan istilah odd lot.

Anda bisa membeli saham dengan datang ke sebuah perusahaan pialang. Perusahaan ini biasa disebut "perusahaan perantara pedagang efek". Di halaman kuning Buku Petunjuk Telepon (yellow pages), Anda bisa mencari perusahaan seperti ini di bagian kata broker. Ada banyak sekali broker yang jadi anggota Bursa Efek Jakarta pada saat ini. Jadi pastikan Anda memilih broker seteliti mungkin.

Apa yang harus Anda lakukan bila ingin membeli saham? Biasanya adalah dengan membuka rekening di perusahaan pialang tersebut dan memasukkan uang senilai jumlah tertentu. Uang itulah nanti yang akan digunakan oleh pialang Anda untuk bertransaksi saham. Jadi bukan beli saham dulu baru uangnya Anda kasih belakangan.


DIGOLONGKAN TINGKAT RISIKONYA

Perlu diketahui bahwa dengan membeli saham, ini berarti Anda membeli kepemilikan dari sebuah perusahaan. Bedanya dengan memiliki perusahaan sendiri, Anda dalam hal ini membeli kepemilikan usaha yang sudah berjalan. Anda tidak perlu repot-repot mendirikan usaha baru dalam bentuk PT, misalnya, karena Anda tinggal membeli PT yang sudah berjalan dan beroperasi.

Mungkin Anda bertanya, dari mana saya tahu perusahaan yang sudah berjalan tersebut mengalami untung atau rugi? Jawabannya: dari Laporan Keuangan yang diterbitkan secara rutin oleh perusahaan tersebut. Dan laporan keuangan tersebut haruslah sudah diperiksa oleh seorang akuntan independen yang berizin.

Seperti telah disinggung, investasi dalam saham juga berisiko. Saham yang Anda beli bisa menurun. Inilah yang membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham. Kita sering mendengar ada orang yang mengalami kerugian jutaan rupiah, tapi ada juga orang yang mengalami keuntungan jutaan rupiah juga. Dan itu membuat tidak semua orang mau berinvestasi ke dalam saham.

Jadi sebetulnya, risiko dalam membeli saham di BEJ sama saja dengan risiko kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.

Meski begitu, jangan takut, karena saham di BEJ sudah digolong-golongkan berdasar tingkat risikonya. Mulai dari saham-saham yang risiko ruginya memang kecil tapi keuntungannya juga kecil, sampai saham-saham yang risiko ruginya besar tetapi kemungkinan untungnya juga besar. Tanyakan kepada bagian riset/analis di perusahaan pialang Anda tentang saham-saham mana saja yang tergolong ke dalam penggolongan-penggolongan tersebut. Oh ya, tidak semua perusahaan pialang memiliki bagian riset/analis. Jadi pastikan perusahaan pialang Anda memiliki bagian tersebut.

Sekali lagi: risiko investasi saham sebetulnya sama saja dengan kalau Anda mendirikan usaha baru, yaitu bahwa Anda memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan, sama besarnya dengan kemungkinan mengalami kerugian.

Tak kenal maka tak sayang: kalau Anda tidak mengetahui risiko apa yang Anda hadapi, maka Anda pasti tidak akan berani melakukan investasi ke dalam saham. Maksud dari tulisan ini adalah agar Anda mengenal investasi saham, sehingga dengan demikian Anda bisa menjadikan saham sebagai alternatif investasi Anda.

http://ipunkcools.blogspot.com/

Senin, 02 Mei 2011

JENIS-JENIS SAHAM

Jenis-jenis saham :
1. Saham biasa (Common Stock) adalah surat tanda bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan Perseroan Terbatas yang tidak memiliki jangka waktu jatu tempo, melainkan akan tetap ada selama perusahaan berdiri. Saham merupakan saham yang tidak mencantumkan nama pemilik dan kepemilikannya melekat pada pemegang sertifikat tersebut. Saham biasa berbeda dengan saham preferen karena saham biasa mempunyai hak suara dan resikonya lebih besar dibandingkan dengan saham preferen.
2. Saham preferen (Preferred Stock) adalah saham yang memberikan hak untuk mendapatkan deviden lebih dahulu dari saham biasa yang besarnya tetap. Saham preferen tidak mempunyai tanggal jatuh tempo, deviden yang dibayarkan tidak akan menyebabkan kebangkrutan bagi perusahaan. Ukuran saham preferen biasanya tetap. Baik sebagai sejumlah nilai mata uang ataupun sebagai persentase nilai pari.

http://ipunkcools.blogspot.com/